Surat Suara Rusak untuk Pilkada Serentak di Merangin Dimusnahkan

    Surat Suara Rusak untuk Pilkada Serentak di Merangin Dimusnahkan

    JAMBI - - Penjabat (Pj) Bupati Merangin Jangcik Mohza diwakili Asisten I Setda Merangin M Sayuti,   memusnahkan surat suara rusak hasil sortir Pilkada Serentak 2024, di depan Gudang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Merangin, Selasa (26/11).

    Pemusnahan surat suara rusak itu dilakukan dengan membakar surat suara tersebut, dalam drum hingga menjadi abu. ‘’Alhamdulillah semua surat suara yang rusak dan berlebih telah kita musnahkan sehari sebelum pencoblosan, ’’ujar M Sayuti.

    Pemusnahan surat suara rusak itu lanjut Asisten I Setda Merangin, dilakukan guna mengantisipasi terjadinya kecurangan. Dikhawatirkan surat suara rusak dan berlebih itu jika tidak dimusnahkan  dapat digunakan oleh pihak-pihat tertentu untuk kecurangan.

    KPU Merangin lanjut Asisten I Setda Merangin, telah mendistribusikan semua logistik Pilkada Serentak 2024 ke 24 kecamatan yang ada di Kabupaten Merangin. Pada hari akhir pendistribusian logistik Selasa (16/11), dikirim empat kecamatan. Keempat kecamatan itu,   Bangko, Bangko Berat, Batang Masumai dan Nalo Tantan.

    ‘’Kita sama-sama berdoa semoga semua logistrik Pilkada Serentak 2024 tersebut, bisa sampai tujuan dengan selamat dan tepat waktu, ’’ harap Asisten I Setda Merangin.

    Lebih lanjut M Sayuti mengatakan, KPU Merangin telah melaksanakan tugasnya dengan maksimal dan selalu berpedoman kepada petunjuk dan aturan yang  berlaku, sehingga semua terlaksana dengan tertib.

    ‘’Suksesnya Pilkada Serentak 2024 menjadi tugas kita semua. Untuk itu mari  kita jaga ketertiban dan keamanan dari setiap tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, sehingga semua berjalan dengan baik dan aman, ’’ ujar M Sayuti.(IS/kom)

    jambi merangin surat suara rusak dimusnahkan pilkada serentak
    solmi

    solmi

    Artikel Sebelumnya

    Besok Serentak Dimulai! Polda Jambi Ajak...

    Artikel Berikutnya

    Kapolda Jambi Sambut Kunjungan Tim Asistensi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Jurika Fratiwi Dikukuhkan sebagai Ketua Komisi Advokasi Perlindungan Hak Anak dan Perempuan KADIN Indonesia, Luncurkan Program Unggulan
    Pasca Pilkada, Mensediar: Ciptakan Situasi Kondusif Jangan Terprovokasi
    Kadis Kominfo Jambi Ariansyah Terima Tanda Kehormatan Satyalanca Karya XXX dari Presiden RI

    Ikuti Kami